Profile
Fungsi dan Tugas Pokok


FUNGSI

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi danadvokasi pengusaha Indonesia, antara pera pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

TUGAS POKOK

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987, serta:

  1. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
  2. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.
  3. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
  4. Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
  5. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dikalangan dunia usaha.
  6. Membina dan meberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
  7. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.
  8. Memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
  9. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
  10. Meningkatkan efisensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya.
  11. Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.