Landasan dan Tujuan
Landasan
- Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan konstitusional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, sebagai landasan struktural
- Program Pembangunan Nasional, sebagai landasan pembangunan
- Keputusan Musyawarah Nasional Kadin, sebagai landasan operasional
Tujuan
KADIN bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan :
- Membina dan megembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keiukutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan pasar dlam percaturan perekonomian global.