Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dibidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran, aspirasi serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADINDA Kabupaten Pangandaran merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Pangandaran , antara pengusaha Pangandarandengan pengusaha regional dan nasional serta antara pengusaha Pangandarandengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADINDA Kabupaten Pangandaran lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha di Kabupaten Pangandaranantara lain :
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADINDA Kabupaten Pangandaranmenetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang serta menjabarkanya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha di Kabupaten Pangandarankhususnya, dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan daerah.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADINDA Kabupaten Pangandarandiberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.
MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADINDA Kabupaten Pangandaran
Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri melalui berbagai sarana
TUJUAN BERDIRINYA KADINDA Kabupaten Pangandaran
FUNGSI KADIN Kabupaten Pangandaran
Kadin adalah induk Organisasi Perusahaan yang berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan Pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dengan para pengusaha Asing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.