Profile
Sekilas KADIN Pangandaran

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dibidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran

Visi dan Misi KADIN

Lorem Ipsum adalah contoh teks atau dummy dalam industri percetakan dan penataan huruf atau typesetting. Lorem Ipsum telah menjadi standar contoh teks sejak tahun 1500an

Susunan Pengurus

Berikut ini adalah Susunan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pangandaran 2016-2021.

Landasan dan Tujuan

KADIN bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan

Fungsi dan Tugas Pokok

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi danadvokasi pengusaha Indonesia, antara pera pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia