Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, kompetensi menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan daya saing Usaha yang seba terbuka. Sekaligus peningkatan kapasitas dunia usaha di beberapa sektor,Uji kopetensi bagi pelaku dunia usaha UMKM ini berharap banyak manfaatnya buat Usaha kecil binaan yang sedang berkembang,dengan segala keterbatasan ketiadaan anggaran alhamdulillah KADIN Pangandaran bisa mengikuti dan mengikutkan beberapa kegiatan yang sipatnya pelatihan dan pengembangan dunia usaha tentu ini berkat pemerintah daerah yang selalau membantu mempasilitasi kegiatan kami. Acara pelatihan Ekspor dan uji kopetensi UMKM di ikuti dari 27 kabupaten/kota di jawa barat,ini kesempatan baik buat kami Ujar Teddy Sonjaya Ketua KADIN Pangandaran.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM di bidang Koperasi dan UMKM, salah satunya melalui kegiatan sertifikasi kompetensi SDM Koperasi dan UKM. Kegiatan ini berupa fasilitasi pelatihan serta sertifikasi kompetensi bagi para pelaku Koperasi serta UMKM. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing, mengingat pemberlakuan MEA, sangat berpengaruh kepada banyak masuknya tenaga kerja asing yang mengakibatkan persaingan semakin ketat.
Selain memberi bekal pelatihan dan sertifikasi, Kementerian Koperasi UKM juga menyarankan agar pelaku usaha yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi membentuk usaha koperasi. Pasalnya, manfaat koperasi bisa memperbesar jaringan dan skala usaha.
Deputi Bidang Pengembangan SDM KUKM, Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2017 ini menargetkan 5.000 SDM Koperasi dan UMKM yang tersertifikasi kompetensinya dan sampai dengan pertengahan tahun ini kurang lebih sudah 1.350 orang yang terfasilitasi uji kompetensi namun hanya 1.024 orang yang lulus kompetensi. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan terobosan, yaitu dengan menargetkan tiap provinsi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Bidang Perkoperasian. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan BNSP serta mendorong Pemerintah Daerah dan pihak swasta agar dapat mendirikan LSP Perkoperasian di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan SDM KUKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso BS, mengatakan, saat ini jumlah LSP Perkoperasian di Indonesia hanya ada di daerah Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Timur. Hal ini tentu menjadi kendala dalam peningkatan kompetensi SDM di bidang perkoperasian. Pasalnya, jika hanya mengandalkan lima LSP, maka peningkatan standar kompetensi kepada pelaku dan pengurus Koperasi sangat memakan waktu yang terbilang lama untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Adapun ketentuan sertifikasi pengurus dan pengelola koperasi sudah diputuskan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.15 Tahun 2009 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
“Upaya mempercepat adanya pendirian LSP di berbagai daerah tentunya kita akan bekerja sama dengan BNSP, karena lembaga tersebut yang resmi dari pemerintah untuk memberikan izin terhadap pendirian LSP,” ungkap Prakoso.sumber//PR//Metro