Penyusunan Laporan (RDTR) ditujukan untuk mengarahkan pembangunan di suatu wilayah agar serasi, terpadu, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya peran serta masyarakat dalam penyusunan RDTR / RTRW adalah salah satu hal yang dapat menjadi penentu keberhasilan dalam penegakan aturan mengenai tata ruang. Ujar salah seorang tokoh masyarakat Agus Teguh tujuanya adalah untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam penyusunan RDTR / RTRW kota secara normatif dan mengkaji implementasi peran serta masyarakat dalam penyusunan RDTR / RTRW Kota. Lokasi perencanaan berada di wilayah mana dst. Data primer yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data primer hasil indepth interview dengan pemerintah dan perwakilan lembaga masyarakat di sampaikan. Data sekunder yang dikumpulkan berupa profil wilayah dan peraturan perundangundangan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara accidental sampling. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyusunan RDTR / RTRW.
Dalam FGD kemarin di Hotel Grenn Parigi Teddy Sonjaya menambahkan bahwa peran serta masyarakat telah tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan perda RTRW. Secara implementatif, meskipun pemerintah telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, namun secara pelaksanaan penyusunan RTRW masih belum maksimal dalam melibatkan peran serta masyarakat begitupun di mulai sejak awal Undang-Undang No 6 Tahun 2014 selain memberi kewenangan yang lebih luas kepada pemerintahan desa untuk melaksanakan tugas pembangunan desa yang dibuktikan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk desa yang dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat, juga mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan (minoritas, difabel, perempuan, miskin).
Hal itu bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat, termasuk warga masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan.
Realita yang selama ini terjadi di bawah, terkait dengan kegiatan perencanaan pembangunan desa, sebagian besar desa masih belum dapat melaksanakan amanat UU tersebut. Memang selama ini desa-desa sudah bisa melaksanakan perencanaan pembangunan, namun umumnya masih belum secara partisipatif.
Ada wilayah desa yang melaksanakan perencanaan pembangunan secara elitis yaitu sepenuhnya dilakukan oleh pemerintahan, baik dilaksanakan sendiri oleh pejabatnya, aparat desa, dan BPD, maupun dilakukan oleh tim ahli yang menjadi konsultan dalam perencanaan pembangunan desa. Ada pula desa yang sudah melibatkan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan pembangunan yaitu melalui mekanisme musrenbangdes.
Namun sayangnya, belum semua komponen masyarakat diundang dalam kegiatan tersebut. Pada umumnya yang diundang dalam musrenbangdes adalah tokoh-tokoh masyarakat saja, baik tokoh masyarakat yang bersifat formal yaitu mereka yang menjabat sebagai pengurus RT/RW maupun tokoh masyarakat yang bersifat nonformal misalnya tokoh agama.
Seringkali pemerintah desa lupa untuk mengundang warga masyarakat yang dikelompokkan sebagai "kelompok rentan" yaitu mereka yang tergolong sebagai minoritas, miskin, difabel dan perempuan. Kalaupun mereka yang tergolong dalam kelompok rentan tersebut diundang dalam musrenbangdes, biasanya mereka tidak bisa menyampaikan aspirasinya, baik karena minder sehingga tidak mampu bicara maupun karena aspirasi mereka tidak tertampung karena tidak dianggap oleh mayoritas peserta musrenbang.
Dampak yang terjadi akibat perencanaan pembangunan yang belum partisipatif adalah pelaksanaan pembangunan desa yang selama ini dilaksanakan oleh sebagian besar desa-desa belum bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Padahal pelaksanaan pembangunan desa belum bisa dikatakan berhasil bila masih ada sebagian warga masyarakat yang belum bisa merasakan manfaat dari pelaksanaan pembangunan tersebut.
Tentu semua pihak berharap pelaksanaan pembangunan di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat di desa, dan tidak ada satupun warga masyarakat yang merasa terabaikan, sehingga cita-cita luhur para pendiri bangsa ini, yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil makmur dan merata dapat segera diwujudkan.
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, sesuai dengan amanat undang-undang desa