Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk tidak ragu menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) industri perikanan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti diminta agar segera mengambil langka-langka konkrit dalam mengerem deindusrilisasi perikanan nasional. “Pada intinya Kadin meminta agar Ibu Susi jangan ragu melaksanakan amanat Presiden melalui Inpres ini,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta hari ini.
Andi mengatakan, saat ini terjadi deindustrilisasi perikanan nasional. Akibatnya, banyak usaha perikanan di kawasan timur Indonesia gulung tikar serta banyak nelayan menganggur. Padahal penopang perekonomian di Indonesia timur salah satunya adalah sektor perikanan. Setelah Menteri Susi melakukan pengetatan di industri ini, deposit perikanan nasional melimpah ruah. Sayangnya, tidak diikuti dengan kebijakan hilirisasi perikanan.Sehingga produksi dan kegiatan industri anjlok.
Guna mengatasi masalah ini, Andi meminta Menteri Susi tidak perlu ragu dalam melakukan industrilisasi perikanan. Saat ini, ujar Andi, semangat industrilusasi baru datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementreian ini akan mendorong pengembangan industri di sektor perikanan dan maritim di wilayah timur Indonesia. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menambahkan, Kadin sudah bertemu dengan Wapres dan Menko Maritim untuk memberi masukan-masukan dalam rangka percepatan industrialisasi perikanan dan terakhir dengan asosiasi-asosiasi terkait di Kadin Indonesia minggu lalu. “Hasil dan masukan-masukan ini akan diberikan kepada Menteri Kelautan Perikanan dan Menko Maritim, diharapkan dalam waktu tidak terlalu lalu banyak perbaikan-perbaikan peraturan menteri (permen), termasuk infrastruktur dan pembangkit di Indonesia timur yang sudah sangat mendesak bagi industri prosessing, cold storage, dan budidaya tambak udang,” ungkap dia. Sebelumnya, Menteri Susi telah mengumpulkan sejumlah BUMN dan pelaku usaha swasta untuk meminta masukan terkait pembangunan industri perikanan nasional demi meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sebagaimana diketahui, guna percepatan pembangunan industri perikanan nasional, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil angkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.