Presiden Jokowi mengubah struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada sejumlah nama baru yang masuk struktur. Antara lain Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai satgas Penanganan Covid-19 dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai satgas PEN.
Perubahan juga terjadi dalam struktur Komite Penanganan Covid-19. Erick Tohir yang menjabat Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 juga masuk dalam struktur Wakil Ketua Komite IV Penanganan Covid-19 dan PEN. Dalam struktur Erick dibantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kapolri yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana.
Sebagai informasi, perubahan struktur tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden pada 10 November 2020.
Dalam Pasal 7 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Obat Pengawas dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasiomal: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," bunyi pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (13/11).