Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
"Iya benar ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Tauffik Efendi di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kasus apa yang tengah diselidiki. Sebab, kata dia, kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Untuk perkaranya apa masih dalam penyelidikan," kata dia.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu berupa dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar senilai Rp 1,7 miliar. Dana itu diberikan di tahun 2019 lalu
Salah satu yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi hingga sore di Kejari Bandung.
Usai menjalani pemeriksaan, Cucu mengakui bila dia diperiksa kaitan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar itu Rp 1,7 miliar tahun 2019," kata Cucu.
Cucu mengatakan saat tahun 2019 itu, dirinya belum duduk di kursi Ketua Kadin Jabar. Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar. Sehingga, kata dia, dirinya tak tahu menahu soal dana hibah tersebut.
"Saya tidak tahu, rekening mana uangnya, diapakan tidak tahu juga," katanya.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Cucu mengaku hanya ditanya seputar masalah organisasi. Penyidik menanyakan terkait prosedur pengelolaan dan oleh Kadin.
"Pemanggilan selarang itu saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus professional akuntabel dan transparan, harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan. Saya tidak terlibat tidak ikut walaupun saat itu saya sebagai wakil," tuturnya.
Sumber Detik.com