Penjual: “bundaaa… Cobain dong tahu crispy buatan saya. Enak lhooo, nyesal deh kalau ndak beli”
Pengunjung bazaar: “tahu crispy nya halal ga, mbak? Sudah dapat sertifikat halal MUI?”
Penjual: “Waaaahhh… saya kan UKM. ndak perlu izin-izinan dan serifikat segala macam, yang penting produk saya enak dan murah. Lagipula, tahu kan dibuatcuma dari kedele. Saya juga masak tahu crispy nya ndak pakai bahan pengawet., paling cuma dikasih tambahan bumbu.Jadi dijamin halal, bunda”
Pengunjung bazaar (sambil beranjak pergi): “eeeeehhh, siapa bilang? Walaupun dibuat cuma dari kedele, tahu juga belum tentu halal lho, mbak”
Percakapan ini mungkin pernah kita alami dengan jenis produk yang lain, seperti susu kemasan, permen, roti, bahkan kopi. Memang terdapat beberapa kesalahpahaman tentang kehalalan suatu produk yang umum terjadi, dimana produk yang kita anggap halal ternyata belum tentu bisa memperoleh sertifikat halal MUI.
Yuk, kita uji pengetahuan kita tentang kehalalan suatu produk secara sekilas dengan menjawab BENAR atau SALAH dari pernyataan berikut ini.
Bila produk kita dibuat menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya.
Bila suatu produk diproduksi oleh suatu perusahaan yang pernah mendapatkan sertifikat halal, maka jenis produk tersebut pasti terjamin kehalalannya.
Sertifikasi halal hanya diperlukan untuk produk makanan dan minuman.
Bila produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, maka kita tidak perlu lagi memiliki sertifikat halal.Sudah menentukan jawaban untuk semua pernyataan di atas? Yuk bandingkan jawaban Anda dengan jawaban benar berikut.
Jawaban yang benar untuk pernyataan 1 adalah: ‘Salah’.
Jawaban yang benar untuk pernyataan 2 adalah: ‘Salah’.
Jawaban yang benar untuk pernyataan 3 dan 4? ‘Salah’ juga.
Jadi jawaban yang benar untuk semua pernyataan tersebut ‘Salah’.Ada yang menjawab BENAR semua atau menjawab BENAR di salah satu pernyataan di atas? Jika ya, artinya memang konsep Halal sesuai standar Sertifikasi Halal LPPOM MUI belum seutuhnya kita pahami. Untuk itu, mari kita bahas satu-satu pernyataan di atas.
Pertama, siapa bilang bahwa produk yang menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya? Suatu produk bisa saja menggunakan bahan alami yang halal, tidak mengandung babi, darah dan alkohol. Namun bisa saja dalam prosesnya terbentuk alkohol sehingga menjadi tidak halal untuk dikonsumsi, seperti air tape yang semula halal, namun bila didiamkan beberapa hari sampai keadaannya dapat memabukkan jika diminum, maka menjadi tidak halal dan tidak suci.
Atau bisa saja bahan yang halal, namun dalam prosesnya berdekatan dengan bahan yang tidak halal, sehingga terjadi kontaminasi yang menyebabkan produk tersebut menjadi tidak halal. Contoh, kita menyiapkan sayuran berupa lalap mentah di dapur yang di atasnya banyak tergantung sarang burung, maka bisa saja sayuran mentah yang halal itu terkontaminasi bakteri yang berasal dari sarang burung sehingga merubah sifat halalnya menjadi tidak halal.
Ini sebabnya mengapa produk yang menggunakan bahan halal sekalipun tetap akan perlu diaudit atau diperiksa oleh tim auditor jika ingin mendapatkan Sertifikat Halal. Daftar hal-hal yang akan diperiksa oleh auditor sertifikasi Halal dapat dilihat disini.
Kedua, jika suatu perusahaan yang pernah mendapat sertifikat halal untuk suatu produknya, belum tentu produk lain yang diproduksinya terjamin kehalalannya. Umumnya hal ini terjadi pada merek yang memiliki berbagai jenis produk. Misalnya pada suatu merek bakery, ternyata hanya rotinya saja yang sudah memiliki sertifikat halal. Adapun cake nya masih menggunakan rhum (sejenis alkohol) sehingga dipastikan tidak termasuk produk halal. Jadi, jangan segan bertanya tentang kandungan suatu produk yang akan kita beli, yaa...
Ketiga, kata siapa sertifikasi halal hanya diperlukan untuk makanan dan minuman? Banyak sekali produk yang kita gunakan, walaupun tidak kita konsumsi melalui mulut, namun bisa masuk ke tubuh kita. Misal, penggunaan Kosmetik yang memiliki kandungan yang tidak halal. Tentu kaum muslimah sejatinya enggan menggunakanlipstick yang tidak halal, karena kandungannya bisa masuk ke tubuh kita. Bahkan produk kebutuhan sehari-hari untuk pemakaian luar pun rawan masuk ke tubuh kita, misal: sabun, bedak dan terlebih pasta gigi.
Memang sabun dan bedak bisa masuk ke tubuh kita? Ya, bila kita memegang sabun atau bedak tersebut, maka tangan kita akan terlumur oleh kandungannya. Bila kemudian tangan kita bersentuhan dengan produk yang kita makan, maka kandungan sabun dan bedak tersebut akan masuk ke tubuh kita. Sudah terbayang ya, produk-produk apalagi yang kandungannya rawan masuk ke tubuh kita. Jadi, sertifikasi halal kita butuhkan bukan hanya untuk produk makanan dan minuman. Daftar jenis produk yang membutuhkan sertifikat halal dapat dilihat disini.
Keempat, sayangnya, walaupun produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, kita tetap masih memerlukan sertifikat halal. Hal ini karena kedua sertifikasi tersebut menjadi jaminan atas dua jenis kualitas yang berbeda. BPOM memiliki kewenangan dalam melakukan audit dan memberikan sertifikasi untuk menjamin keamanan suatu produk dipandang dari sisi kesehatan semata. Jadi, produk yang telah lolos dari BPOM dapat dipastikan aman dan sehat untuk di konsumsi, karena telah diproduksi sesuai kaidah Good Manufacturing Practice atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sementara Sertifikasi Halal merupakan jaminan bahwa suatu produk terbukti halal.
Adapun sesuai penjelasan dari Ibu Nadia Lutfi Masduki (Kepala Sub-bidang Sosialisasi dan Promosi LPPOM MUI) di acara Bincang Bisnis UKM mengenai sertifikasi halal (09/08) lalu, pemohon yang sudah memiliki sertifikat BPOM akan lebih cepat proses mendapatkan Sertifikasi Halal-nya, karena auditor LPPOM MUI tidak perlu lagi memeriksa aspek kebaikan proses produksi suatu produk (toyyib) dan bisa fokus hanya memeriksa aspek kehalalannya saja. Jadi, bila produk kita sudah memiliki sertifikat BPOM dan sertifikasi halal, maka sudah terjamin bahwa produk tersebut halaalan thayyiban. Status produk seperti ini jelas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen dan calon mitra bisnis sehingga dapat membantu pelaku UKM untuk meningkatkan penjualan, tentunya jika dipromosikan secara tepat pula.
Siapa yang ingin produknya terjamin sebagai produk halaalan thayyiban dan tidak ingin kehilangan potensi penjualan? Yuk, mulai ketahui Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal
sumber umkm Indonesia